sistem pemerintahan
BAB
I
PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang
Pembukaan UUD 1945 Alinea
IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang
Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945,
Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan
hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan,
sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Selain bentuk negara
kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang
kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu
didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undanag-Undang Dasar”. Dengan demikian,
sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Apa
yang dimaksud dengan sistem pemerintahan presidensial? Untuk mengetahuinya,
terlebih dahulu dibahas mengenai sistem pemerintahan.
2. Perumusan
Masalah
Berdasarkan latar
belakang di atas, maka dapat diambil suatu perumusan masalah sebagai berikut :
a. Pengertian
sistem pemerintahan dan bentuk-bentuk sistem pemerintahan di berbagai negara di
seluruh dunia.
b. Kelemahan
dan Kelebihan masing-masing bentuk dari suatu sistem pemerintahan yang ada.
c. Sistem
pemerintahan yang berlaku di Indonesia dan perbandingannya sebelum dan sesudah
perubahan/amandemen
3. Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan
penulisan paper ini adalah sebagai berikut :
a. Agar
mengetahui pengertian sistem pemerintahan serta bentuk-bentuk sistem
pemerintahan yang ada di berbagai negara.
b. Agar
kita mengetahui berbagai kelemahan dan kelebihan dari masing-masing bentuk
sistem pemerintahan yang ada.
c. Agar
mengetahui sistem pemerintahan yang pernah berlaku di Indonesia dan mengetahui
perbedaan sistem pemerintahan di Indonesia pada masa sebelum dan sesudah
perubahan/amandemen.
d. Agar
dapat dijadikan sebagai referensi untuk penulisan dengan permasalahan atau tema
yang sama.
BAB
II
PEMBAHASAN
SISTEM PEMERINTAHAN
1. MENGANALISIS
SISTEM PEMERINTAHAAN DI BERBAGAI NEGARA
Ø Mendeskripsikan
Pengertian Sistem Pemerintahan
Istilah sistem
pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata
system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti
susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata
pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Dan dalam Kamus Bahasa
Indonesia, kata-kata itu berarti :
a. Perintah
adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
b. Pemerintah
adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
c. Pemerintahan
adalah perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah.
Maka dalam arti yang
luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan
legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai
tujuan penyelenggaraan negara.
Dalam arti yang sempit,
pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif
beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
Sistem pemerintahan
diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen
pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan mempengaruhi dalam pencapaian
tujuan dan fungsi pemerintahan.
Kekuasaan dalam suatu
Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga,
yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan
undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan; Kekuasaan
Legislatif yang berarti kekuasaan membentuk undang-undang;
Dan Kekuasaan Yudiskatif yang berarti kekuasaan mengadili terhadap
pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar
meliputi lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Jadi sistem pemerintahan
negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga
negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara
yang bersangkutan.
Pada umumnya, sistem
pemerintahan di dunia menggunakan sistem pemerintahan parlementer dan sistem
pemerintahan presidensial.
Ø Mengklasifikasikan
Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer di berbagai negara
Klasifikasi sistem
pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara
kekuasaan eksekutif dan legislatif. Digolongkan sebagai sistem pemerintahan
parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif
mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sedangkan dogolongkan
sebagai sistem pemerintahan presidensial apabila badan eksekutif berada di luar
pengawasan langsung legisaltif.
A. Sistem
Pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintahan ini
dikenal juga sebagai sistem pemerintahan sistem pemerintahan kongresional,
merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih
melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif. Dalam sistem ini,
presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena
rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada
mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran
konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, ,
posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena
pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan
posisinya.
Dalam ini, kedudukan
eksekutif tak tergantung pada badan perwakilan rakyat. Dasar hukum dari
kekuasaan eksekutif dikembalikan kepada pemilihan rakyat. Para menteri
bertanggung jawab pada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen,
serta tidak dapat diberhentikan oleh parlemen.
Pelaksanaan kekuasaan
kehakiman menjadi tanggung jawab Supreme Court (Mahkamah Agung), dan
kekuasaan legislatif berada di tangan DPR atau Kongres (Senat dan Parlemen di
Amerika). Dalam Praktiknya, sistem presidensial menerapkan teori Trias
Politika Montesquieu secara murni melalui pemisahan kekuasaan (Separation of
Power).
Menurut Rod
Hague pemerintahan presidensil terdiri dari 3 unsur yaitu:
1. Presiden yang
dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat
pemerintahan yang terkait.
2. Presiden
dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling
menjatuhkan.
3. Tidak
ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Contoh negara yang
menggunakan sistem pemerintahan ini adalah Amerika
dengan Chek and Balance. Sedangkan yang diterapkan di Indonesia
adalah pembagian kekuasaan (Distribution of Power). Negara lainnya adalah
Filiphina dan sebagian negara di Amerika Latin dan Amerika Tengah.
B. Sistem
Pemerintahan Parlementer
Sistem parlementer adalah
sebuah sistem permerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam
pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana
menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan. Berbeda dengan
sistem presidensil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden,
yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam sistem parlementer
presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Menurut Arend
Ljiphart, perkembangan sistem ini pada umumnya melalui 3 fase, yaitu :
1. Pada
awalnya pemerintahan dipimpin oleh seorang raja yang bertanggung jawab atas
seluruh sistem politik atau kenegaraan.
2. Kemudian
muncul sebuah majelis dengan anggota yang menentang hegemoni raja.
3. Majelis
mengambil alih tanggung jawab atas pemerintahan dengan bertindak sebagai
parlemen, sehingga raja kehilangan sebagian kekuasaan tradisionalnya.
Contoh negara yang
menganut sistem pemerintahan ini adalah Kerajaan Inggris, karena raja atau
hanya sebagai kepala negara saja, sedangkan yang menyelenggarakan pemerintahan
adalah perdana menteri bersama kabinetnya. Perdana menteri bersama kabinet ini
bertanggung jawab kepada parlemen. Namun demikian, perdana menteri di Inggris
sulit dijatuhkan oleh perlemen, karena PM Inggris mempunyai kedudukan yang kuat
dalam arti memimpin partai yang dominan. Andaikata PM Inggris tidak memiliki
posisi dominan maka akan mungkin jatuh dalam waktu yang relative singkat,
sehingga berakibat pada pembangunan ekonomi.
Sebenarnya dalam sistem
parlementer ini, PM yang memiliki posisi dominan dapat saja bersama kabinetnya
menggeser kedudukan raja atau ratu yang selama ini hanya memimpin acara
seremonial. Akan tetapi hal tersebut sulit terjadi di Inggris, karena raja bagi
mereka merupakan lambang persatuan, dan sejak zaman nenek moyang dibanggakan
sebagai identitas bangsa.
Ø Menguraikan
Kelebihan dan Kelemahan Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer
A. Kelebihan
dan Kelemahan Sistem Pemerintahan Presidensial
Adapun kelebihan dari
sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut :
1. Badan
eksekutif lebih stabil kedudu-kannya karena tidak tergantung pada parlemen.
2. Masa
jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya,
masa jabatan presiden Amerika Serikat adalah 4 tahun dan presiden Indonesia
selama 5 tahun.
3. Penyusunan
program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
4. Legislatif
bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh
orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Adapun kekurangan dari
sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut :
1. Kekuasaan
eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan
kekuasaan mutlak.
2. Sistem
pertanggung jawabannya kurang jelas.
3. Pembuatan
keputusan/kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dengan
legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang
lama.
B. Kelebihan
dan Kelemahan Sistem Pemerintahan Parlementer
Adapun kelebihan dari
sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
1. Pembuatan
kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian
pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan
legislatif dan eksekutif berada pada satu partai atau koalisi partai.
2. Garis
tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
3. Adanya
pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi
berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Adapun kelemahan dari
sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
1. Kedudukan
badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen
sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlementer.
2. Kelangsungan
kedudukan badan eksekutif atau kabinet tak bisa ditentikan berakhir sesuai dengan
masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
3. Kabinet
dapat mengendalikan parlemen. Hal ini terjadi bila para anggota kabinet adalah
anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas.Karena pengaruh mereka yang
besar di parlemen dan partai, anggota kabinet pun dapat menguasai parlemen.
4. Parlemen
menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka
menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan menjadi bekal penting untuk menjadi
menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
Ø Mengidentifikasi
Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer
A. Ciri-ciri
Sistem Pemerintahan Presidensial
Adapun ciri-ciri sistem
pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut :
1. Penyelenggara
negara berada di tangan presiden. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus
kepala pemerintahan. Presiden tak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih
langsung oleh rakyat atau suatu dewan/majelis.
2. Kabinet
(dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertanggung jawab kepada
presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen/legislative.
3. Presiden
tidak bertanggung jawab kepada parlemen karena ia tidak dipilih oleh parlemen.
4. Presiden
tak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
5. Parlemen
memiliki kekuasaan legislatif dan menjabat sebagai lembaga perwakilan.
Anggotanya pun dipilih oleh rakyat.
6. Presiden
tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen
B. Ciri-ciri
Sistem Pemerintahan Parlementer
S. L Witman dan J.J Wuest
juga mengemukakan 4 (empat) ciri dan syarat sistem pemerintahan parlementer,
sebagai berikut :
1. Pemerintahan
parlementer didasarkan pada prinsip pembagian kekuasaan.
2. Adanya
tanggung jawab yang saling menguntungkan antara kekuasaan eksekutif dan
legislatif. Oleh karena itu, eksekutif harus menyatu dengan legislatif, atau
eksekutif dan kabinetnya harus mundur atau berhenti jika kebaikannya tidak lagi
diterima oleh mayoritas anggota legislatif.
3. Adanya
tanggung jawab yang saling menguntungkan antara presiden dengan kabinet.
4. Eksekutif
(menteri utama, perdana menteri atau konsuler) dipilih oleh kepala pemerintahan
(raja atau presiden) dengan persetujuan mayoritas anggota legislatif.
2. MENGANALISIS
PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA INDONESIA
Ø Menguraikan
Sistem Pemerintahan yang Digunakan oleh Negara Indonesia Menurut UUD 1945
Berdasarkan undang –
undang dasar 1945 sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah sebagai
berikut :
1. Negara
Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
2. Pemerintahan
berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme
(kekuasaan yang tidak terbatas)
3. Kekuasaan
Negara yang tertinggi berada di tangan majelis permusyawaratan rakyat.
4. Presiden
adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi dibawah MPR. Dalam
menjalankan pemerintahan Negara kekuasaan dan tanggung jawab adalah ditangan
prsiden.
5. Presiden
tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden harus mendapat persetujuan dewan
perwakilan rakyat dalam membentuk undang – undang dan untuk menetapkan anggaran
dan belanja Negara.
6. Menteri
Negara adalah pembantu presiden yang mengangkat dan memberhentikan mentri
Negara. Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7. Kekuasaan
kepala Negara tidak terbatas. presiden harus memperhatikan dengan sungguh –
sungguh usaha DPR.
Pelaksanaan sistem
pemerintahan di Indonesia pernah beberapa kali mengalami perubahan. Adapun
perubahan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Tahun
1945 – 1949
Terjadi penyimpangan dari
ketentuan UUD ’45 antara lain:
· Berubah
fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan
yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan
wewenang MPR.
· Terjadinya
perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan
usul BP – KNIP.
2. Tahun
1949 – 1950
Didasarkan pada
konstitusi RIS. Pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah system parlementer
cabinet semu (Quasy Parlementary). Sistem Pemerintahan yang dianut pada masa
konstitusi RIS bukan cabinet parlementer murni karena dalam system parlementer
murni, parlemen mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan
pemerintah.
3. Tahun
1950 – 1959
Landasannya adalah UUD
’50 pengganti konstitusi RIS ’49. Sistem Pemerintahan yang dianut adalah
parlementer cabinet dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu.
Ciri-ciri:
a. Presiden
dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
b. Menteri
bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan.
c. Presiden
berhak membubarkan dpr.
d. Perdana
menteri diangkat oleh presiden.
4. Tahun
1959 – 1966
Presiden mempunyai
kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan
yang menghalanginya sehingga nasib parpol ditentukan oleh presiden (10 parpol
yang diakui). Tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat.
5. Tahun
1966 – 1998
Orde baru pimpinan
Soeharto lahir dengan tekad untuk melakukan koreksi terpimpin pada era orde
lama. Namun lama kelamaan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Soeharto
mundur pada 21 Mei 1998.
6. Tahun
1998 – sekarang
Pelaksanaan demokrasi
pancasila pada era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada parpol
maupun DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk
rasa.
Ø Membandingkan
Sistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum dan Sesudah
Perubahan
Pelaksanaan sistem
pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum perubahan/amandemen adalah
sebagai berikut :
1. Kekuasaan
tertinggi diberikan rakyat kepada MPR.
2. DPR
sebagai pembuat UU.
3. Presiden
sebagai penyelenggara pemerintahan.
4. DPA
sebagai pemberi saran kepada pemerintahan.
5. MA
sebagai lembaga pengadilan dan penguji aturan.
6. BPK
pengaudit keuangan.
Sedangkan sistem
pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 setelah perubahan/amandemen (tahun
1999 – sekarang), adalah sebagai berikut :
1. MPR
bukan lembaga tertinggi lagi.
2. Komposisi
MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
3. Presiden
dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
4. Presiden
tidak dapat membubarkan DPR.
5. Kekuasaan
Legislatif lebih dominan.
Ø Membandingkan
Sistem Pemerintahan Indonesia dengan Negara Lainnya
Sebagai negara pembanding
pada makalah ini adalah negara tetangga yaitu negara Malaysia. Adapun perbedaan
sistem pemerintahan Indonesia dan Malaysia adalah sebagai berikut :
1. Badan
Eksekutif
a. Badan
Eksekutif Malaysia terletak pada Perdana Menteri sebagai penggerak pemerintahan
negara.
b. Badan
Eksekutif Indonesia terletak pada Presiden yang mempunyai 2 kedudukan sebagai
kepala negara dan kepala pemerintahan.
2. Badan
Legislatif
a. Di
Malaysia ada 2 Dewan Utama dalam badan perundangan yaitu Dewan Negara dan Dewan
Rakyat yang perannyan membuat undang-undang.
b. Di
Indonesia berada di tangan DPR yang perannya membuat undang-undang dengan
persetujuan Presiden
Kasus
Permasalahan
Berhubung
dengan ini, terdapat pula permasalahan sistem presidensial yang secara langsung
berhubungan dari presiden itu sendiri. Mengutip dari situs republika.co.id,
dikatakan bahwa “Mantan Presiden Soeharto ditempatkan sebagai Presiden terkorup
sedunia berdasarkan temuan Transparency International 2004 dengan total
perkiraan korupsi sebesar 15-25 miliar dolar AS.”(1)
Dari
berbagai kasus korupsi yang dilakukan oleh beliau, dituliskan salah satu kasus
korupsi yang berhubungan dengan dana “Reboisasi Departemen Kehutanan” serta pos
bantuan presiden. Dana tersebut digunakan untuk membiayai tujuh yayasan milik
beliau.
Sebagai
representatif lembaga legislatif, MPR pun merenspons masalah ini dengan
statement pada Pasal 4 Ketetapan MPR No XI Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan
Negara Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Di situ, disebut secara jelas bahwa
“Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, nepotisme harus dilakukan secara tegas
terhadap siapa pun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga,
dan kroninya. maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto
dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak asasi
manusia”.
Pada
tahun 2009, berdasarkan keputusan MA, Yayasan Supersemar akan dihukum mengganti
kerugian negara sebesar 315.002.183 US dolar dan Rp 139.229.178 atau sekitar Rp
3,07 triliun.
Bagaimana
Masalah ini Mengancam Kedaulatan?
Dengan
permasalahan ini, tentu dapat menjadi salah-satu pengancam kedaulatan
Indonesia. Dengan kelakuan seorang presiden yang menghisap uang negara, bukan
hanya hal itu akan berdampak buruk pada ekonomi. Hal ini juga akan berdampak
kepada kepercayaan masyarakat akan pemerintahan Indonesia. United Overseas Bank
menyatakan dalam salah satu slogannya bahwa “trust is the world’s strongest
currency”(2) yang bisa diartikan menjadi “kepercayaan merupakan mata uang
paling berharga”. Kalimat ini memiliki 2 poin. Pertama, kepercayaan tidak bisa
dibeli dengan uang. Kedua, dalam subjek ekonomi, mata uang biasa pasti bisa
fluktuasi seiring dengan waktu. Namun, “trust” tidak mengalami fluktuasi
seiring waktu, tetapi akan menjadi semakin kuat.
Artinya,
sekaya apapun sebuah negara, tidak akan bertahan kedaulatannya jika
masyarakatnya pun tidak memberikan kepercayaan pada pemerintahnya. Apalagi
negara yang uangnya telah dihisap, pasti akan lebih parah. Tanpa kepercayaan,
kericuhan dan unjuk rasa akan semakin sering terjadi, serta perpecahan negara
akan menjadi mungkin.
Solusi
Salah
satu solusi yang dapat dilakukan dalam masalah ini adalah untuk meningkatkan
transparensi kinerja check and balance pemerintah dengan cara melakukan
pengecekan & expose oleh media dalam rangka waktu tertentu. Saya juga
menawarkan solusi untuk mendirikan sebuah badan dalam pemerintah yang memiliki
koneksi langsung dengan media masyarakat. Solusi ini bisa dianalogikan dengan
sebuah Tim Sukses Gubernur. Dalam sebuah timses, terdapat beberapa divisi (logistik,
statistik, dll). Salah satunya adalah divisi media. Saya bersyukur karena
memiliki kesempatan untuk mengunjungi tempat tersebut. Dalam kantor divisi
media, terdapat banyak televisi dan radio menayangkan berita-berita terkini.
Divisi ini merupakan indra pengelihatan dan pendengaran dari Tim Sukses
tersebut. Tanpa divisi ini, komunitas tersebut bisa dibilang “buta”. Sama
seperti sebuah negara. Tanpa kolaborasi media dalam pemerintahan, masyarakat
bisa dibilang “buta” akan segala kebohongan dari pemerintah.
Hal
ini mungkin belum tentu efektif, akan tetapi merupakan langkah yang sesuai
dalam menciptakan sebuah negara yang didasari teori “perjanjian masyarakat”.
Teori ini sangat relevan dengan sistem politik Indonesia yang bersifat
demokratis. Dengan mengimplementasikan solusi-solusi ini, setidaknya memberikan
masyarakat peran penting dalam mengawasi kinerja pemerintah.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pelaksanaan
sistem pemerintahan di Indonesia pernah beberapa kali mengalami perubahan.
Adapun perubahan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Tahun
1945 – 1949
Terjadi penyimpangan dari
ketentuan UUD ’45 antara lain:
· Berubah
fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan
yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan
wewenang MPR.
· Terjadinya
perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan
usul BP – KNIP.
2. Tahun
1949 – 1950
Didasarkan pada
konstitusi RIS. Pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah system parlementer
kabinet semu (Quasy Parlementary). Sistem Pemerintahan yang dianut pada masa
konstitusi RIS bukan cabinet parlementer murni karena dalam system parlementer
murni, parlemen mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan
pemerintah.
3. Tahun
1950 – 1959
Landasannya adalah UUD
’50 pengganti konstitusi RIS ’49. Sistem Pemerintahan yang dianut adalah
parlementer cabinet dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu.
Ciri-ciri:
a. Presiden
dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
b. Menteri
bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan.
c. Presiden
berhak membubarkan dpr.
d. Perdana
menteri diangkat oleh presiden.
4. Tahun
1959 – 1966
Presiden mempunyai
kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan
yang menghalanginya sehingga nasib parpol ditentukan oleh presiden (10 parpol
yang diakui). Tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat.
5. Tahun
1966 – 1998
Orde baru pimpinan
Soeharto lahir dengan tekad untuk melakukan koreksi terpimpin pada era orde
lama. Namun lama kelamaan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Soeharto
mundur pada 21 Mei 1998.
6. Tahun
1998 – sekarang
Pelaksanaan demokrasi
pancasila pada era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada parpol
maupun DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk
rasa.
Komentar
Posting Komentar